Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia terkait pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi menjelaskan bahwa alasan utama di balik keputusan tersebut adalah adanya jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Setelah melalui berbagai perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, pemerintah Indonesia yakin bahwa kondisi bagi PMI di negara tersebut kini lebih aman dan terjamin.
Beberapa aspek perlindungan yang menjadi alasan kuat pencabutan moratorium ini antara lain:
- Jaminan Gaji: Para pekerja migran Indonesia akan menerima gaji minimal 1.500 Riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta), yang menjamin penghasilan yang lebih layak bagi mereka.
- Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Selain itu, pekerja akan dilindungi dalam hal kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, yang mencakup akses ke fasilitas medis dan perlindungan hukum yang lebih baik.
- Integrasi Data: Untuk mengurangi perekrutan pekerja secara ilegal atau nonprosedural, data pekerja akan diintegrasikan antara kedua negara. Hal ini memungkinkan pemantauan yang lebih ketat terhadap pekerja migran, baik yang legal maupun yang tidak sah.
- Bonus Umroh: Pekerja yang selesai menjalani kontrak dua tahun di Arab Saudi juga akan mendapatkan bonus berupa kesempatan untuk menunaikan ibadah umroh, sebagai bentuk penghargaan.
Model kerja sama ini juga akan diterapkan dengan prinsip yang sama seperti di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.
Dengan semua jaminan dan perlindungan ini, pemerintah Indonesia berharap agar kondisi pekerja migran dapat jauh lebih baik dan lebih aman. Jika nota kesepahaman dapat disepakati sesuai rencana pada Maret ini, pengiriman PMI ke Arab Saudi diperkirakan dapat dimulai pada bulan Juni mendatang.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi didorong oleh adanya jaminan perlindungan yang lebih baik dan peningkatan gaji bagi PMI di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
Karding menyebutkan bahwa sejak 2015, Indonesia memberlakukan moratorium terhadap pengiriman PMI ke Arab Saudi akibat masalah minimnya perlindungan yang diterima oleh pekerja migran. Namun, dengan perubahan kepemimpinan di Arab Saudi, di bawah Raja Salman dan MBS, ada perbaikan yang signifikan dalam hal perlindungan bagi PMI. Karding menilai perlindungan terhadap pekerja migran di bawah kepemimpinan MBS kini jauh lebih baik dan lebih maju dibandingkan sebelumnya.
Keputusan untuk membuka kembali kerja sama ini mencerminkan perubahan positif dalam kebijakan Arab Saudi terkait dengan kesejahteraan pekerja migran, yang kini meliputi jaminan gaji yang lebih tinggi dan perlindungan yang lebih komprehensif. Dengan kondisi yang lebih baik ini, pemerintah Indonesia yakin bahwa penempatan PMI ke Arab Saudi dapat dilakukan dengan lebih aman dan memberikan manfaat bagi pekerja migran.
Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mengungkapkan beberapa langkah penting dalam kerja sama baru antara Indonesia dan Arab Saudi terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, terdapat beberapa jaminan perlindungan dan manfaat yang lebih baik bagi PMI, yang menjadi alasan utama pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.
Beberapa hal utama yang dijelaskan oleh Karding adalah:
- Jaminan Gaji: Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi akan dijamin mendapatkan gaji minimal sebesar 1.500 Riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta). Ini merupakan kenaikan signifikan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
- Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Selain gaji yang lebih baik, pekerja juga akan mendapatkan perlindungan dalam hal kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, yang menunjukkan adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan pekerja migran.
- Integrasi Data: Karding menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan mengintegrasikan data pekerja migran, sehingga pekerja yang direkrut secara nonprosedural dapat tercatat dan dipantau bersama. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah terkait perekrutan ilegal atau tidak sah.
- Model Kerja Sama: Model kerja sama ini serupa dengan yang diterapkan di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi. Ini bertujuan untuk memastikan proses penempatan pekerja berjalan dengan lebih transparan dan terorganisir.
- Bonus Umroh: Salah satu keuntungan menarik bagi pekerja migran Indonesia adalah bonus umroh setelah menyelesaikan kontrak dua tahun. Pekerja yang telah menyelesaikan kontraknya akan diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah umroh sebagai bentuk apresiasi.
Karding juga mengungkapkan bahwa jika nota kesepahaman antara kedua negara dapat ditandatangani sesuai rencana pada Maret ini, pengiriman PMI ke Arab Saudi diperkirakan bisa dimulai pada Juni mendatang.
Langkah ini menunjukkan upaya Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja migran di luar negeri, terutama di Arab Saudi, yang sebelumnya dikenal dengan tantangan besar terkait perlindungan pekerja migran.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.