Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sebelum menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem open dumping, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Proses ini tidak akan dilakukan secara langsung, tetapi melalui langkah-langkah persiapan yang matang agar transisi ke sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dapat berjalan lancar.
Beberapa tahapan yang dimaksud adalah:
- Analisis Volume Sampah: Pemerintah telah melakukan analisis terhadap volume sampah yang dihasilkan setiap hari untuk memahami kapasitas TPA dan bagaimana pengelolaannya di masa mendatang.
- Karakteristik Lokasi TPA: Pihak kementerian akan mempertimbangkan kondisi geografis atau landscape tempat TPA, termasuk apakah memungkinkan untuk memindahkan lokasi atau mengubah cara pengelolaan sampah di area tersebut.
- Evaluasi Kesesuaian Lingkungan: Pemerintah juga akan mengevaluasi apakah TPA sudah penuh atau jika masih memungkinkan untuk dikelola lebih lanjut dengan cara yang ramah lingkungan. Jika TPA tidak memenuhi standar, maka akan diambil langkah untuk menutupnya secara bertahap.
- Rancangan Tata Waktu: Tidak ada penutupan langsung atau mendadak. Proses ini memerlukan waktu, dan sudah ada rancangan tata kelola serta jadwal untuk transisi ke sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti sanitary landfill atau pengelolaan berbasis daur ulang.
Menteri Hanif juga menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah, dengan mengusulkan agar setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan dalam tata kelola sampah di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem open dumping secara mendadak. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan jeda waktu untuk melakukan perbaikan dan mempersiapkan pengelolaan TPA baru yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa proses pengakhiran sistem open dumping ini membutuhkan waktu. Rata-rata, proses ini akan berlangsung selama beberapa bulan karena perlu adanya persiapan yang matang. Hal ini mencakup sejumlah tahapan penting, seperti pengadaan TPA baru yang memerlukan studi kelayakan, kesiapan anggaran, serta pembangunan fasilitas yang sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang lebih baik.
Meskipun proses ini memakan waktu, Menteri Hanif menekankan bahwa ada urgensi untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia. Hal ini penting untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh pengelolaan sampah yang tidak efektif, seperti yang terjadi pada sistem open dumping yang masih digunakan di banyak TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sanksi ini bertujuan untuk memastikan terjadinya perbaikan dalam pengelolaan sampah, seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sampah di seluruh Indonesia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, tata kelola perbaikan telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing TPA. Hal ini bertujuan agar setiap daerah dapat mengelola sampah secara lebih efektif, sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan pengelolaan yang ada.
Meskipun pemerintah memberikan jeda waktu bagi TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, Menteri Hanif menegaskan bahwa perintah untuk menutup TPA open dumping akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif dari open dumping yang telah merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sebelum menutup total TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pertama, volume sampah timbulan harian dari masing-masing TPA akan dianalisis untuk mengetahui kapasitas dan kebutuhan pengelolaan sampah. Kedua, karakteristik landscape atau kondisi geografis tempat TPA juga menjadi perhatian, untuk menilai apakah TPA tersebut bisa dipindahkan atau apakah ada potensi pengelolaan yang lebih baik. Ketiga, evaluasi apakah TPA sudah benar-benar penuh dan apakah memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai juga sangat penting.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Hanif menyatakan bahwa proses penutupan TPA open dumping akan dilakukan secara bertahap. Ada tata waktu yang disusun untuk memastikan persiapan yang matang sebelum penutupan total dilakukan.
Selain itu, Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah daerah mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan. Hal ini bertujuan agar setiap daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.