OJK Malang: Pengaduan pinjaman online ilegal meningkat 10 persen

Pengaduan terkait pinjaman online ilegal di Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan signifikan, dengan jumlah pengaduan yang meningkat sebesar 10 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatatkan 209 pengaduan pada periode terbaru, dibandingkan dengan 187 pengaduan pada bulan sebelumnya. Sebagian besar pengaduan ini berkaitan dengan aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Biger A. Maghribi, Kepala OJK Malang, menyebutkan bahwa kategori pengaduan terbanyak melibatkan penipuan (19,14 persen), konsumen yang merasa tidak pernah meminjam tetapi tetap menerima pencairan pinjaman (17,22 persen), serta konsumen yang terjebak dalam pinjaman online ilegal (16,75 persen). Hal ini mencerminkan maraknya kasus-kasus yang merugikan masyarakat yang tidak memahami risiko serta modus yang digunakan oleh platform pinjaman ilegal.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan berbagai asosiasi industri jasa keuangan, meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada akhir November 2024. IASC bertujuan untuk memberikan penanganan cepat terhadap laporan penipuan di sektor keuangan, dengan langkah-langkah seperti menunda transaksi dan memblokir rekening yang terlibat dalam penipuan.

Selain itu, Biger menekankan pentingnya kecepatan pelaporan dari korban penipuan ke IASC, karena pada bulan November lalu, sekitar 30 persen dari dana yang ditransfer kepada pelaku penipuan berhasil diselamatkan berkat respons cepat. Korban dapat melaporkan kejadian penipuan melalui website IASC di , dengan menyertakan bukti dan data yang relevan. Keberadaan IASC diharapkan menjadi langkah nyata untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik penipuan dan kejahatan di sektor keuangan.

Pada bulan November 2024, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger A. Maghribi, mengungkapkan bahwa pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online serta investasi ilegal mencapai 209 layanan, yang menunjukkan peningkatan sebesar 10,58 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 187 layanan.

Topik pengaduan terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, yang mencakup 19,14 persen dari total pengaduan. Selain itu, ada juga pengaduan mengenai konsumen yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun tetap menerima pencairan pinjaman sebanyak 17,22 persen, serta konsumen yang terjebak dalam pinjaman online ilegal yang mencapai 16,75 persen.

Menanggapi maraknya kasus penipuan ini, OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada akhir November 2024. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan dengan cara menunda transaksi dan memblokir rekening yang terlibat dalam penipuan, sehingga dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut.

Selain menangani penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga fokus pada identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, upaya pengembalian dana yang masih bisa diselamatkan bagi korban, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. IASC saat ini didukung oleh berbagai asosiasi industri, termasuk industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce, yang bekerja sama untuk mempercepat penanganan kasus penipuan.

Pada tahap soft launching, IASC telah melibatkan 79 bank, dan pengembangan layanan ini akan terus dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan efektivitasnya. Dengan adanya IASC, korban penipuan di sektor keuangan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui website resmi IASC di, dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.

Biger A. Maghribi berharap bahwa IASC dapat menjadi sarana yang efektif dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari penipuan, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar di sektor keuangan.
Biger A. Maghribi menegaskan bahwa pada bulan November lalu, sekitar 30 persen dari dana yang ditransfer kepada pelaku penipuan berhasil diselamatkan. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa cepat korban melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebelum melapor ke pihak lain. Kecepatan pelaporan sangat penting karena tim IASC dapat segera melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti menunda transaksi dan memblokir rekening yang terlibat, untuk menghentikan penipuan lebih lanjut. Oleh karena itu, Biger menekankan bahwa korban harus segera melapor ke IASC agar dana yang masih bisa diselamatkan dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan