Pemkab Bogor: 253,66 hektare izin Eiger Adventure Land dari Kemenhut

Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai izin untuk Eiger Adventure Land menunjukkan bahwa meskipun proyek wisata tersebut berdiri di kawasan yang berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), izin untuk penggunaan lahan seluas 253,66 hektare diberikan langsung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa izin tersebut bukanlah kewenangan Pemkab Bogor, melainkan kewenangan Kemenhut, karena lahan yang digunakan adalah tanah kehutanan.

Namun, Pemkab Bogor berperan dalam memberikan izin untuk fasilitas pendukung wisata, seperti area parkir dan pintu masuk, yang mencakup sekitar 31 hektare dari total 253,66 hektare yang diberikan oleh Kemenhut. Izin tersebut diberikan setelah Kemenhut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 24 April 2019 yang memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan TNGGP.

Meski begitu, dalam beberapa kasus seperti yang terlihat di penyegelan Eiger Adventure Land pada Maret 2025, ada kekhawatiran terkait alih fungsi lahan yang bisa berdampak negatif pada lingkungan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan keprihatinannya atas proyek ini, bahkan menangis menyaksikan langsung dampak alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak. Proyek ini termasuk dalam empat tempat wisata yang disegel karena terindikasi melanggar regulasi alih fungsi lahan.

Kepastian hukum dan pelaksanaan regulasi terkait izin penggunaan lahan menjadi krusial untuk memastikan bahwa pembangunan wisata tidak merusak lingkungan atau kawasan yang dilindungi. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pihak swasta untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian alam.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau topik lain yang ingin dibahas, saya siap membantu!

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa izin untuk pendirian Eiger Adventure Land, yang mencakup 253,66 hektare lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, bukan oleh Pemkab Bogor. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah kehutanan dan kewenangan untuk memberikan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemkab Bogor hanya mengeluarkan izin untuk fasilitas pendukung wisata, seperti area parkir dan pintu masuk, yang mencakup sekitar 31 hektare dari total lahan yang digunakan.

Izin pendirian Eiger Adventure Land tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya.

Namun, proyek ini sempat mendapat perhatian lebih, terutama ketika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mempertanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izin Eiger Adventure Land. Pada 6 Maret 2025, Dedi Mulyadi bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat wisata di kawasan Puncak, termasuk Eiger Adventure Land, karena terindikasi melanggar regulasi terkait alih fungsi lahan.

Sikap kritis ini menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari pembangunan wisata di kawasan yang sensitif seperti TNGGP, yang membutuhkan pengawasan ketat dan keselarasan antara pengembangan wisata dan pelestarian alam.

Jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut atau pertanyaan lainnya, silakan beri tahu saya!

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sangat terpukul dan bahkan menangis saat menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara sembarangan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Ia terlihat sangat emosional, terutama saat melihat dampak dari pembangunan tempat wisata yang dilakukan tanpa memperhatikan regulasi yang ada. Saat berbincang dengan petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dedi mempertanyakan siapa yang memberikan izin untuk proyek ini, dan apakah dari sisi regulasi ada kemungkinan untuk mencabut izin tersebut.

Pemandangan yang dilihat Dedi Mulyadi semakin mengejutkan saat ia melihat bangunan yang sedang dibangun di area yang berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bangunan tersebut bahkan direncanakan untuk terhubung langsung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung, yang menambah kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan konservasi alam tersebut.

Eiger Adventure Land adalah salah satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan Puncak karena terindikasi melanggar aturan mengenai alih fungsi lahan. Selain Eiger Adventure Land, tempat-tempat wisata lain yang juga disegel meliputi Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan Agro Wisata Gunung Mas milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

Penyegelan ini menunjukkan upaya keras untuk menanggulangi pelanggaran alih fungsi lahan dan menjaga agar kawasan wisata alam tetap terjaga kelestariannya. Dedi Mulyadi dan para pejabat terkait sangat menekankan pentingnya keselarasan antara pengembangan sektor pariwisata dan perlindungan terhadap lingkungan yang ada.

Ini adalah masalah besar bagi kelestarian alam dan regulasi pembangunan, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap proyek pembangunan. Apa pendapatmu mengenai hal ini?

Tinggalkan Balasan