Polda Sulsel tahan tiga tersangka pemilik produk kosmetik berbahaya

Polda Sulsel Tahan Tiga Tersangka Pemilik Produk Kosmetik Berbahaya

Makassar (ANTARA) – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Tersangka-tersangka tersebut adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustadir DG Sila), dan AS (Agus Salim), yang memproduksi kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Tiga produk kosmetik yang terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya dan telah diuji oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar adalah:

  • Mira Hayati Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream,
  • Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing,
  • Raja Glow My Body Slim.

Penyelidikan mengungkap bahwa produk-produk tersebut melanggar peraturan terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, dan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Tersangka MS kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel, sementara AS dan MH menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk yang dapat merugikan konsumen.

Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik ilegal ini.

Makassar (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik kecantikan ilegal yang diduga membahayakan kesehatan. Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengungkap bahwa produk-produk tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengandung bahan berbahaya.

Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial MS (pemilik produk Fenny Frans) ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Sedangkan dua tersangka lainnya, AS (pemilik produk Raja Glow) dan MH (pemilik produk Mira Hayati), menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

  • Tersangka AS saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dengan keluhan sesak napas dan nyeri dada.
  • Tersangka MH dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Sulsel menetapkan ketiga tersangka dalam kasus peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda Sulsel akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran produk kosmetik ilegal.

Menurut Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, dua tersangka, yaitu AS dan MH, mengajukan alasan kesehatan untuk menjalani pembantaran penahanan, yang merupakan penundaan sementara atas penahanan mereka. Pembantaran ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 dan dilakukan dengan izin dari institusi yang berwenang.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk kosmetik atau skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • MH (Mira Hayati), pemilik produk Mira Hayati Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
  • MS (Mustadir DG Sila), pemilik produk Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing.
  • AS (Agus Salim), pemilik produk Raja Glow My Body Slim.

Tiga tersangka ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polda Sulsel untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait dengan peredaran produk kosmetik berbahaya ini.

Penetapan tersangka dalam kasus ini berawal dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar terhadap 67 produk kosmetik. Hasil uji mengungkap bahwa beberapa produk tersebut mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Produk-produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya tersebut antara lain:

  • Fenny Frans Day Cream Glowing,
  • Fenny Frans Night Cream Glowing,
  • Raja Glow My Body Slim,
  • Mira Hayati Lightening Skin, dan
  • Mira Hayati Cosmetic Night Cream.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen, terutama terkait dengan penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, ketiga tersangka, MH, MS, dan AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polda Sulsel terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut pelanggaran yang terjadi serta memastikan produk-produk berbahaya ini tidak beredar lebih luas di pasaran.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar membuktikan bahwa beberapa produk kosmetik yang beredar mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. MH (Mira Hayati), yang memproduksi produk Mira Hayati Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream,
  2. MS (Mustadir DG Sila), yang memproduksi Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing,
  3. AS (Agus Salim), yang memproduksi Raja Glow My Body Slim.

Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, yaitu:

  • Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan manfaat produk yang mereka pasarkan.
  • Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan. Polda Sulsel akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan