Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi untuk tahun 2025. Penetapan ini mencakup tiga sektor utama dan 18 subsektor, yang mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penentuan sektor dan besaran UMS ini didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang meliputi berbagai sektor dan subsektor yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi Jakarta dan memastikan keberlanjutan sektor-sektor yang berkontribusi penting bagi perekonomian daerah.
Berikut rincian besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 untuk sektor industri pengolahan:
- Industri Pertenunan (ekspor dan non-UMKM) : Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (ekspor dan non-UMKM) : Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) : Rp5.531.680
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) : Rp5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik (dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid) : Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya : Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida) : Rp5.504.696
Besaran UMS yang ditetapkan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi di Jakarta, khususnya pada sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian.
Berikut rincian lebih lanjut mengenai besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025:
Industri Pengolahan:
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (termasuk pasta gigi) : Rp5.504.696
- Industri Perekat Lem : Rp5.504.696
- Industri Pewarna, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya : Rp5.504.696
- Industri Pipa dan Selang dari Plastik (termasuk pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik) : Rp5.504.696
- Industri Kemasan dari Gelas Kaca : Rp5.504.696
- Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (misalnya tiang dan bantalan beton, adukan semen) : Rp5.504.696
- Industri Gelas Kaca Lembaran : Rp5.504.696
- Industri Kaca Pengaman : Rp5.504.696
Sektor Jasa:
- Penyediaan Akomodasi serta Makan dan Minum (Jasa Perhotelan Bintang 4 dan 5) : Rp5.531.680
Sektor Jasa Keuangan:
- Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan Aset di atas Rp1 Triliun dan Non-UMKM : Rp5.531.680
- Bank Syariah dengan Aset di atas Rp1 Triliun dan Non-UMKM : Rp5.531.680
Penetapan UMS untuk sektor-sektor ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri serta jasa yang penting bagi perekonomian ibu kota.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, mengingatkan kepada para pengusaha di Jakarta untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka. Struktur dan skala upah ini harus menjadi pedoman bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap penerapan kewajiban ini. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan diatur dengan jelas di setiap perusahaan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.